Peraturan Renang


PERATURAN RENANG FINA (2009 – 2013)
FINA Swimming Rules 2009-2013

SW 1 PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN (Management of Competitions)

SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan untuk melakukan kegiatan apapun.

SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut :

• wasit (Referee)  = 1 Orang
• Juri Gaya ( judges of Stroke )  = 4 Orang 
• Pemberi Isyarat Start (starters)  = 2 Orang 
• Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn)  = 2 Orang
( 1 Orang ditiap ujung kolam )
• Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn)   = 1 Orang
( I Orang disetiap ujung Lintasan )
• Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang 
• Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder)   = 1 Orang
• Pengatur Lintasan (Clerk of Course)  = 2 Orang
• Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel)   = 1 Orang
• Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer)   = 1 Orang

SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang berwenang sesuai keperluan.

SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu. Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang pengambil waktu.

SW 1.2.4 Seorang Kepala Juri Kedatangan dan Juri Juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan peralatan penjurian Otomatik dan/ atau tidak ada 3 (tiga) buah jam ( alat pengambil waktu) digital ditiap lintasan.

SW 1.3 Kolam renang dan peralatan penjurian Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan disetujui oleh Delegasi FINA bersana seorang anggota Komisi Teknik Renang FINA.

SW 1,4 Bilamana peralatan video bawah air digunakan oleh televisi, peralatan harus dioperasikan dengan remote control dan tidak akan menghambat penglihatan atau lintasan dari perenang dan tidak harus mengubah konfigurasi dari kolam renang atau mengaburkan tanda tanda garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.

SW 2 PETUGAS PETUGAS (Officials)

SW 2,1 Wasit (Referee)
SW 2.1.1 Wasit melakukan pengawasan seluruhnya dan mempunyai wewenang penuh atas semua petugas, menyetujui penempatan mereka serta member petunjuk kepada mereka mengenai setiap hal yang khusus ataupun peraturan peraturan yang berkaitan dengan perlombaan. Dia akan menegakkan semua peraturan dan keputusan dari FINA dan akan memutuskan semua persoalan yang berkaitan dengan cara yang sebenarnya dalam melaksanakan pertandingan, nomer perlombaan atau acara perlombaan serta cara penyelesaiannya termasuk yang tidak tercakup dalam peraturan.

SW 2.1.2 Wasit dapat campur tangan dalam setiap tahap pertandingan, untuk memastikan bahwa peraturan FINA diamati, dan akan mengadili semua protes yang berhubungan dengan kompetisi dalam penyelesaian.

SW 2.1.3 Bila menggunakan Juri kedatangan tetapi tidak ada pengambil waktu dengan 3 (tiga) buah jam digital ditiap lintasan, maka jika diperlukan wasit dapat menentukan kedudukan kedudukan. Bila peralatan penjurian Otomatik ada dan dipergunakan, harus diperhatikan agar sesuai dengan yang dimaksud dalam SW 13.

SW 2.1.4 wasit harus memastikan bahwa semua pejabat yang diperlukan sudah berada pada tempatnya masing-masing untuk pelaksanaan perlombaan. Dia dapat menunjuk pengganti untuk setiap orang yang tidak hadir, tidak mampu bertindak atau ditemukan tidak efisien Dia dapat menunjuk pejabat tambahan jika dianggap diperlukan.

SW 2.1.5 Pada saat akan dimulainya nomer perlombaan, wasit harus member tanda kepada para perenang dengan membunyikan peluit pendek pendek yang menyuruh para perenang menanggalkan semua pakaian kecuali celana/ pakaian renang, disusul dengan bunyi peluit panjang yang memberitahukan agar mereka harus segera mengambil/ naik ketempat start (atau untuk nomer gaya punggung dan estafet gaya ganti, harus segera turun ke air. Khusus untuk perenang nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, bunyi peluit panjang kedua wasit mengharuskan mereka untuk segera mengambil posisi untuk start. Bila para peserta dan petugas petugas sudah siap untuk start, wasit harus member isyarat dengan merentangkan satu lengannya, yang menandakan bahwa para peserta berada dibawah pengawasan petugas pemberi isyarat start. Lengan yang terentang tersebut harus tetap terentang sampai aba-aba start telah diberikan.

SW 2.1.6 Wasit harus mendiskualifikasi setiap perenang untuk setiap pelanggaran aturan-aturan yang ia lihat sendiri. Wasit juga akan mendiskualifikasi setiap perenang untuk pelanggaran yang dilaporkan kepadanya oleh pejabat yang berwenang lainnya. Semua diskualifikasi tergantung pada keputusan wasit.

SW 2,2 Pengawas Ruangan Pengatur (Control Room Supervisor)

SW 2.2.1 pengawas harus mengawasi penggunaan alat pengambil waktu elektronik, termasuk memperhatikan hasil dari camera camera pendukung (back-up caneras) dari alat pengambil waktu.

SW 2.2.2 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil dari cetakan komputer.

SW 2.2.3 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil rekaman dari penggantian perenang dalam nomer estafet dan melaporkan kepada wasit bila ada loncatan yang dilakukan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.4 Pengawas dapat mengulang kembali hasil rekaman dari video guna mendukung adanya dilakukan loncatan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.5 Pengawas harus mengawasi pembatalan (withdrawals) setelah tiap seri atau Final, memasukkan (menulis) hasil hasil pada formulir formulir hasil.

SW 2,3 Pemberi Isyarat Start ( Starter)

SW 2.3.1 Pemberi Isyarat Start memperoleh pengawasan penuh atas semua perenang sejak wasit menyerahkan mereka kedalam wewenangnya (SW 2.1.5) sampai perlombaan sudah dimulai. Start harus diberikan sesuai dengan SW 4.

SW 2.3.2 Pemberi Isyarat Start harus melaporkan kepada wasit bila ada perenang yang memperlambat Start, dengan sengaja tidak mematuhi perintah, atau berkelakuan tidak wajar pada waktu start. Tetapi hanya wasit yang boleh mendiskualifikasi perenang karena memperlambat start, sengaja tidak mematuhi perintah ataupun berkelakuan tidak wajar.

SW 2.3.3 Pemberi isyarat Start mempunyai wewenang untuk memutuskan bahwa start telah dilakukan dengan benar, dan hanya dapat dirobah oleh keputusan Wasit.

SW 2.3.4 Ketika memulai aktivitas, starter akan berdiri di samping kolam renang kurang lebih lima meter dari ujung kolam tempat start, di mana pengambil waktu (timekeepers) dapat melihat dan atau mendengar aba aba start dan para perenang dapat mendengarnya.

SW 2,4 Pengatur Lintasan
SW 2.4.1 Pengatur Lintasan harus mengatur perenang sebelum setiap nomer perlombaan dilaksanakan

SW 2.4.2 Pengatur Lintasan harus melaporkan kepada wasit bila melihat pelanggaran atas peraturan periklanan FINA (GR 6) dan jika perenang tidak hadir saat dipanggil.

SW 2,5 Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspector of Turn)

SW 2.5.1 Selama perlombaan berlangsung, kepala pengawas pembalikan harus memperhatikan dengan seksama bahwa semua pengawas pembalikan melaksanakan tugasnya.

SW 2.5.2 Kepala pengawas pembalikan menerima laporan dari pengawas pembalikan bila terjadi pelanggaran dan harus segera menyampaikan kepada Wasit.

SW 2,6 Pengawas Pembalikan (Inspector of Turn)

SW 2.6.1 Seorang pengawas pembalikan ditugaskan pada setiap ujung lintasan disetiap ujung Kolam.

Setiap 2.6.Setiap pengawas pembalikan harus memastikan bahwa perenang perenang melakukan pembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari permulaan gerakan tangan terakir sebelum menyentuh dinding dan berakhir setelah selesainya gerakan pertama tangan sesudah pembalikan. Pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat start, harus memastikan bahwa para perenang melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari saat start dan berakhir setelah selesainya gerakan tangan pertama. Para pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat finish juga harus memastikan bahwa para perenang menyelesaikan renangannya/ finish sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SW 2.6.3 Pada nomer perorangan 800 dan 1500 meter, setiap pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat pembalikan, harus mencatat jumlah bagian jarak (laps) yang telah diselesaikan oleh perenang dalam lintasannya dan tetap memberitahukan kepadanya berapa jumlah bagian jarak (laps) yang masih harus direnangkannya, dengan cara memperagakan “tanda bagian jarak”. Peralatan semi otomatik dapat dipergunakan, termasuk yang bisa memperagakan dibawah permukaan air.

SW 2.6.4 Tiap pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat start harus member tanda peringatan bila perenang dalam lintasannya tinggal berenang dua panjang kolam tambah 5 meter lagi sebelum finish, dalam nomer nomer perorangan 800 dan 1500 meter. Tanda peringatan boleh diulang sampai dengan selesainya pembalikan dan telah mencapai tanda batas 5 meter pada tali lintasan. Tanda peringatan ini boleh dengan peluit atau lonceng.

SW 2.6.5 Dalam Nomer Estafet, setiap pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat start harus menentukan bahwa peserta yang akan start tidak melepaskan diri/ meloncat dari tempat start sebelum peserta terlebih dahulu telah menyentuh dinding tempat start. Bila peralatan penjurian otomatok untuk menilai lepas landas (take-off) estafet disediakan, penggunaannya harus sesuai SW 13.1.

SW 2.6.6 Pengawas pembalikan harus melaporkan setiap pelanggaran pada kartu laporan yang ditanda tanganinya, dengan menjelaskan nomer perlombaan, nomer lintasan berikut pelanggarannya, dan disampaikan kepada kepala pengawas pembalikan yang selanjutnya harus segera meneruskan laporan tersebut kepada wasit.


SW 2,7 Juri-juri Gaya (Judges of Stroke)

SW 2.7.1 Juri juri gaya ditempatkan pada setiap sisi panjang kolam.

SW 2.7.2 Setiap juri gaya harus memastikan bahwa peraturan yang menyangkut gaya berenang yang dilakukan perenang dalam suatu nomor perlombaan, benar benar dilakukan/ dipatuhi dan harus mengawasi pembalikan dan finis untuk membantu pengawas pembalikan.

SW 2.7.3 Juri gaya harus melaporkan setiap pelanggaran kepada wasit dengan mengisi dalam kartu yang ditanda tangani dimana dijelaskan nomer pertandingan, nomer lintasan, dan pelanggaran yang telah dilakukan.

SW 2,8 Kepala Pengambil Waktu (Chief Timekeeper)

SW 2.8.1 Kepala Pengambil Waktu harus menetapkan posisi tempat tugas untuk semua pengambil waktu (timekeepers) dan lintasan yang manjadi tanggung jawab mereka. Dalam setiap lintasan harus ada tiga (3) orang pengambil waktu. Bila tidak mempergunakan peralatan penjurian otomatik, juga harus ada 2 (dua) orang pengambil waktu tambahan yang masing masing dapat ditugaskan untuk menggantikan pengambil waktu yang jamnya tidak dijalankan atau tidak dihentikan saat perlombaan berlangsung, atau menggantikan pengambil waktu yang karena sesuatu hal tidak dapat mengambil waktu. Jika mempergunakan 3 (tiga) buah jam digital disetiap lintasan, waktu akhir dan kedudukan ditentukan oleh waktu.

SW 2.8.2 Kepala Pengambil waktu harus mengumpulkan kartu kartu yang menunjukkan catatan waktu dari setiap pengambil waktu di tiap tiap lintasan, dan bilamana perlu juga memeriksa jam-jam mereka.

SW 2.8.3 Kepala Pengambil waktu harus mencatat atau memperhatikan catatan waktu resmi pada kartu untuk setiap lintasan.

SW 2,9 Pengambil Waktu (Timekeepers)

SW 2.9.1 Setiap Pengambil waktu harus mengambil waktu perenang yang berenang di lintasan dan yang ditetapkan menjadintanggung jawabnya sesui dengan SW 11.3. Jam jam yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus sudah dinyatakan laik sesuai dengan keinginan Panitia Pelaksana.

SW 2.9.2 Setiap Pengambil waktu harus menjalankan jamnya pada saat tanda start diberikan dan harus menghentikannya pada saat perenang yang berenang di lintasannya telah menyelesaikan renangnya (saat ada bagian tubuhnya menyentuh dinding kolam tempat finis). Para pengambil waktu dapat ditugaskan oleh Kepala Pengambil Waktu untuk mencatat waktu waktu pada jarak jarak antara ( split time) dalam perlombaan yang berjarak lebih dari 100 meter.

SW 2.9.3 Segera setelah suatu nomer perlombaan selesai, para pengambil waktu ditiap lintasan harus mencatat hasil catatan waktu dari jam mereka masing masing pada kartu dan menyerahkannya kepada Kepala Pengambil Waktu. Bila diminta tiap pengambil waktu harus menunjukkan jamnya guna diperoleh kepala pengambil waktu. Jam pengambil waktu harus dikembalikan ke “ angka Nol” bila ada bunyi peluit pendek dari wasit yang mengisyaratkan dimulainya nomer perlombaan berikutnya.

SW 2.9.4 Kecuali bila menggunakan Camera Video pembantu (Back-Up), adalah perlu menggunakan para pengambil waktu sepenuhnya, walaupun mengunakan alat pengambil waktu otomatik.

SW 2.10 Kepala Juri Kedatangan (Chief Finish Judge)

SW 2.10.1 Kepala Juri kedatangan harus menetapkan tempat bertugas setiap juri kedatangan serta tugas penentuan kedatangan yang menjadi tanggung jawabnya.

SW 2.10.2 Setelah satu nomer perlombaan selesai, kepala juri kedatangan harusnmengumpulkan kartu hasil yang telah ditanda tangani dari masing masing juri kedatangan serta menetapkan hasil perlombaan berikut urutan kedudukan perenang dan langsung menyampaikannya kepada Wasit.

SW 2.10.3 Bila mempergunakan Peralatan Penjurian Otomatis yang juga memberikan/ mencatat urutan kedatangan suatu jarak berenang, kepala juri kedatangan harus melaporkan kepada Wasit hasil urutan kedatangan yang dicatat oleh peralatan penjurian otomatik tersebut setelah suatu nomer selesai diperlombakan.

2,11 SW Juri Juri Kedatangan (Finish Judge)

SW 2.11.1 Juri juri kedatangan harus ditempatkan pada tempat yang tinggi (tangga) yang terletak segaris dengan garis finish, dari mana setiap saat mereka dapat melihat dengan jelas lintasan dan garis finis, kecuali bila menggunakan peralatan penjurian otomatik disetiap lintasan yang ditunjuk bagi mereka dimana mereka harus menekan “tombol” pada saat perenang mencapai finish (bagian tubuh perenang menyentuh dinding kolam tempat finis).

SW 2.11.2 Setelah suatu nomer perlombaan selesai, juri juri kedatangan harus menetapkan dan melaporkan urutan kedatangan perenang sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan. Juri kedatangan selain bertugas sebagai penekan tombol (push buttom) kedatangan, tidak boleh bertugas sebagai pengambil waktu pada acara/ nomer (seri/final) yang sama.

SW 2,12 Meja Pengatur/ Sekretariat Pertandingan (Desk Control)
(selain untuk Olimpiade dan Kejuaraan Dunia)

SW 2.12.1 Kepala Sekretariat bertanggung jawab untuk memeriksa hasil (print-out) computer atau hasil catatan waktu dan kedudukan perenang tiap nomer perlombaan yang diterima dari wasit. Kepala Sekretariat harus menyaksikan wasit menandatangani setiap hasil tersebut.

SW 2.12.2 Petugas secretariat harus memeriksa/ mencatat pengunduran diri perenang setelah seri atau final, memasukkan hasil hasil ke dalam formuir formulir resmi, menyusun daftar rekor atau rekor rekor baru yang berhasil diciptakan, dan mencatat perolehan nilai bila diperlukan.

2,13 SW Pejabat 'Pengambilan Keputusan (Officials Decision Making)

SW 2.13.1 Pejabat harus membuat keputusan mereka secara otonom dan independen satu sama lain kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perlombaam Renang.

SW 3 Pengaturan Seri, Semi Final dan Final (Seeding oh Heats, Semifinal and Final)

PengaturanStart perenang perenang untuk semua nomer perlombaan dalam olympiade, Kejuaraan Dunia Pertemuan Olahraga Regional dan perlombaan perlo lainnya, harus diatur sebagai berikut :

SW 3,1 Seri ( Heats)
SW 3.1.1 Catatan waktu terbaik perenang dalam perlombaan selama 12 bulan terakhir (dihitung dari tanggal pendaftaran berakhir), harus dicantumkan dalam formulir pendaftaran dan oleh Panitia Pelaksana didaftar secara berurutan. Perenang yang tidak mencantumkan catatan waktunya, harus dianggap sebagai perenang dengan waktu terlambat dan harus ditempatkan pada urutan paling akhir dalam daftar. Penempatan dalam urutan bagi perenang dengan catatan waktu yang sama atau bila lebih dari satu perenang tidak memberikan catatan waktunya, haruslah ditentukan dengan undian . Penempatan perenang perenang dalam lintasan harus dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam SW3.1.2. dibawah. Perenang haruslah ditempatkan dalam seri seri penyisihan berdasarkan catatan waktu yang diberikan dengan pengaturan sebagai berikut :

SW 3.1.1.1 Bila hanya satu seri maka diatur sebagai suatu final.

SW 3.1.1.2 Bila 2 Seri, perenang tercepat (1) harus ditempatkan dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (2) dalam seri pertama, yang tercepat berikutnya lagi (3) dalam seri kedua, yang berikutnya lagi (4) dalam seri pertama, dan seterusnya.

SW 3.1.1.3 Bila tiga seri perenang tercepat (1) harus ditempatkan dalam seri ketiga, yang tercepat berikutnya (2) dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (3) dalam seri pertama. Perenang tercepat (4) harus ditempatkan dalam seri ketiga, yang tercepat (5) dalam seri kedua, dan yang tercepat (6) dalam seri pertama, yang tercepat (7) ditempatkan dalam seri ketiga, dan seterusnya.

SW 3.1.1.4 Bila 4 seri atau lebih, tiga seri terakhi Dari nomer perlombaan ini, penempatan perenang perenang harus diatur sesuai dengan SW 3.1.1.3 di atas. Seri yang mendahului tiga seri terakhir hendaklah terdiri dari perenang perenang tercepat berikutnya; seri yang sebelum empat seri terakhir hendaklah terdiri dari perenang perenang tercepat selanjutnya lagi, dan demikian seterusnya. Lintasan-lintasan diatur secara menurun dari daftar urutan waktu yang disampaikan dalam tiap tiap seri, sesuai dengan cara/ pola yang diatur dalam SW 3.1.2 dibawah.

SW 3.1.1.5 Pengecualian: Bila ada dua seri atau lebih dalam satu perlombaan, sekurang kurangnya terdapat tiga perenang baik yang ditempatkan dalam setiap seri terdahulu . Tetapi bila ada pencoretan kemudian akan dapat mengurangi jumlah perenang demikian dalam seri tersebut menjadi kurang dari tiga perenang.

SW 3.1.1.6 Bila ada kolam dengan 10 Lintasan dan ada 2 waktu yang sama untuk urutan 8 pada acara seri nomer perlombaan 800 meter dan 1500 meter gaya bebas, untuk lintasan 8 dan 9 dilakukan undian. Jika ada tiga waktu yang sama pada urutan 8, maka untuk urutan 9 dan 10 (0) dilakukan undian guna ditempatkan pada lintasan 8,9 dan 0 (10).

SW 3.1.1.7 Bila Tidak ada kolam dengan 10 lintasan maka akan menggunakan SW 3.2.3.

SW 3.1.2 Kecuali untuk perlombaan nomer 50 meter, maka pengaturan lintasan haruslah lintasan (nomer 1 adalah paling kanan (nomer 0 jika kolam dengan 10 lintasan) bila menghadap kearah panjang kolam dari tempat Start) dengan menempatkan perenang atau regu tercepat dilintasan tengah pada kolam renang dengan jumlah lintasannya ganjil, atau dilintasan 3 atau 4 masing masing untuk kolam yang jumlah lintasannya 6 atau 8. Perenang yang mempunyai waktu tercepat berikutnya ditempatkan disebelah kirinya, kemudian yang lain lain bergantian disebelah kanan dan kiri sesuai dengan urutan catatan waktu yang disampaikan. Bagi perenang perenang yang catatan waktunya sama , penentuan lintasan mereka harus dilakukan berdasarkan undian. Dengan pola seperti yang disebutkan sebelumnya.

SW 3.1.3 Pada pertandingan nomer 50 meter, perlombaan boleh dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan Panitia Pelaksana, apakan dari ujung kolam tempat biasanya Start sampai keujung kolam tempat pembalikan, atau dari ujung tempat pembalikan ke ujung tempat Start, tergantung pada factor factor seperti adanya peralatan otomatik, posisi petugas pemberi Isyarat Start,dll. Panitia Pelaksana harus memberitahukan kepada para perenang mengenai arah yang akan dipergunakan jauh sebelum pertandingan dimulai. Tanpa mempersoalkan kearah mana Berenang akan dilakukan, pengaturan lintasan perenang perenang sama seperti bila mereka melakukan Start dan Finish diujung kolam tempat Start.

SW 3,2 Semi-Final dan Final (Semifinals and Finals)

SW 3.2.1 Dalam seleksi semi-final akan ditetapkan seperti dalam SW 3.1.1.2.

SW 3.2.2 Apabila tidak perlu ada seri pendahuluan, pengaturan lintasan harus sesuai dengan SW 3.1.2 diatas. Bila ada seri seri pendahuluan atau semi final, pengaturan lintasan sesuai dengan SW 3.1.2 tetapi didasarkan atas hasil catatan waktu yang diperoleh dalam seri seri pendahuluan tersebut.

S W 3.2.3 Bila terdapat catatan waktu yang sama hingga 1/100 detik antara perenang perenang dari seri yang sama ataupun seri berlainan untuk urutan kedelapan/ kesepuluh, atau urutan keenam belas/ dua puluh, maka harus dilakukan renang ulangan ( antara perenang yang sama catatan waktunya) harus dilaksanakan tidak kurang dari satu jam setelah semua perenang yang memperoleh catatan waktu yang sama menyelesaikan renangan serinya. Renang ulangan akan dilakukan kembali bila masih diperoleh lagi catatan waktu yang sama.

SW 3.2.4 Bila sorang perenang atau lebih dicoret untuk suatu nomer semifinal atau final, penggantinya diambil dari urutan berikutnya dalam seri atau semifinal. Nomer perlombaan tersebut harus diatur kembali penempatan perenang perenangnya dilintasan, dan harus diedarkan pemberitahuan tambahan yang menjelaskan rincian perubahan atau penggantian, seperti dimaksud dalam SW 3.1.2

SW 3.3 Dalam perlombaan lain, boleh dipergunakan system undian untuk menentukan penempatan perenang perenang dalam lintasan.

SW 4 . S T A R T (The Start)

SW 4.1 Start dalam Gaya Bebas, Gaya Dada, Gaya Kupu kupu dan Gaya Ganti Perorangan harus dilakukan dengan meloncat. Pada bunyi peluit panjang dari Wasit ( SW 2.1.5), para perenang harus naik ke tempat start dan tetap disana. Pada aba aba dari pemberi aba aba start “ A W A S” , para perenang harus segera mengambil sikap start setidaknya dengan satu kaki berada dibagian depan bidang tempat start. Sikap tangan tidak ditentukan. Bila perenang sudah tidak bergerak, pemberi isyarat start harus segera memberikan isyarat Start.

SW 4.2 Start dalam perlombaan gaya Punggung dan Gaya ganti estafet harus dilakukan dari air. Pada peluit panjang pertama dari wasit (SW 2.55) perenang perenang harus segera masuk air. Pada peluit panjang kedua dari wasit, para perenang harus secepatnya keposisi Start (SW 6.1). Bila semua perenang sudah mengambil sikap Startnya, pemberi isyarat Start harus memberikan aba aba “ A W A S”. Bilamana semua perenang sudah tidak bergerak, pemberi isyarat start harus segera memberikan tanda Start.

SW 4.3 Dalam Olympiade, kejuaraan dunia dan perlombaan perlombaan FINA lainnya, aba aba “ A W A S “ harus dalam bahasa Inggris “TAKE YOUR MARKS” dan tanda Start disuarakan melalui banyak pengeras suara, yang dipasang ditiap tempat Start.

SW 4.4 Setiap perenang yang melakukan Start sebelum aba-aba Start diberikan, harus disiskualifikasi. Bila Diskualifikasi dinyatakan setelah aba aba start berbunyi, perlombaan tetap diteruskan dan perenang yang bersalah, harus didiskualifikasi setelah perlombaan selesai. Bila Diskualifikasi dinyatakan sebelum aba aba start diberikan, aba aba start tidak boleh diberikan, dan perenang perenang lainnya (tidak termasuk yang didiskualifikasi) , harus dipanggil kembali/ dikumpulkan. Wasit mengulang kembali Start sesuai prosedur start dimulai dengan peluit panjang ( bunyi peluit kedua untuk Start gaya punggung) sesuai dengan SW 2.1.5

SW 5 GAYA BEBAS ( Freestyle)

SW 5.1 Gaya bebas berarti bahwa dalam suatu nomer perlombaan yang disebutkan demikian, perenang boleh melakukan renangan gaya apa saja, kecuali dalam nomer perlombaan gaya ganti perorangan dan gaya ganti estafet, gaya bebas berarti gaya lain apa saja yang bukan gaya punggung, gaya dada dan gaya kupu kupu.

SW 5.2 Ada bagian tubuh perenag yang harus menyentuh dinding kolam saat selesai melakukan renangan satu jarak ( sepanjang kolam/ lintasan) dan pada saat finis.

SW 5.3 Bagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air selama perlombaan, kecuali disaat melakukan pembalikan dan sepanjang 15 meter setelah melakukan Start dan setelah melakukan pembalikan, diperkenankan tenggelam sama sekali. Pada jarak tersebut (15 M), kepala harus sudah memecah permukaan air.

SW 6 GAYA PUNGGUNG (Backstroke)

SW 6.1 Sebelum aba aba Start (setelah peluit panjang wasit), para perenang harus berjajar didalam air mengahdap dinding tempat start, dengan kedua tangan berpegang pada pegangan start. Dilarang berdiri didalam atau diatas parit (Gutter), ataupun menekukkan jari kaki diatas bibir parit (Gutter).


SW 6.2 Pada isyarat Start dan setelah melakukan pembalikan, perenang harus bertolak dari dinding kolam dan harus berenang telentang selama perlombaan, kecuali saat melakukan pembalikan seperti yang dimaksud dalam SW 6.4. Posisi normal telentang bisa termasuk gerakan badan berguling, tetapi tidak boleh sampai 90 derajat dari tegak lurus (Horizaontal). Posisi kepala tidaklah menjadi pertimbangan.

SW 6.3 Sebagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air selama perlombaan. Tetapi diperbolehkan sama sekali berada dibawah permukaan air (tenggelam) saat melakukan pembalikan dan sepanjang maksimal 15 meter setelah melakukan Start maupun setelah melakukan tiap pembalikan. Pada jarak tersebut (15 M) kepala harus sudah memecah permukaan air.

SW 6.4 Saat melakukan pembalikan harus ada bagian dari tubuh perenang yang menyentuh dinding pada waktu pembalikan bahu boleh berbalik melebihi Vertikal sampai ke dada dimana setelah itu satu gerakan berlanjut sebelah tangan atau satu gerakan berlanjut yang bersamaan kedua belah tangan untuk memulai pembalikan. Bila badan telah meninggalkan posisi telentang, setiap gerakan kaki atau tarikan tangan haruslah merupakan lanjutan gerakan pembalikan (bukan gerakan baru). Perenang harus sudah ke posisi telentang bila lepas/ meninggalkan dinding.

SW 6.5 Pada saat finis perenang harus menyentuh dinding dalam posisi telentang pada lintasan masing masing.

SW 7 GAYA DADA ( Breaststroke)

SW 7.1 Setelah Start dan setelah suatu pembelikan, perenang boleh melakukan tarikan/ gerakan tangan kebelakang sampai kaki saat mana perenang boleh tenggelam. Satu gerakan kaki gaya kupu kupu diperbolehkan pada saat gerakan pertama tangan dilanjutkan dengan satu gerakan kaki gaya dada.

SW 7.2 Sejak mulai gerakan pertama tangan setelah start dan setelah suatu pembalikan, posisi badan harus telungkup. Setiap saat tidak diperbolehkan berguling ke telentang. Sejak Start dan selama perlombaan siklus gerakan (Stroke cycle) harus satu gerakan tangan dan satu gerakan kaki dan demikian seterusnya. Gerakan kedua tangan selamanya harus serempak dan dalam bidang horizontal yang sama tanpa ada gerakan yang bergantian.

SW 7.3 Kedua tangan harus didorong bersama sama dari dada ke depan pada permukaan atau dibawah permukaan air. Kedua siku harus berada dibawah permukaan air kecuali saat gerakan terakhir untuk melakukan pembalikan , saat pembalikan dan gerakan terakhir untuk finis. Kedua tangan harus ditarik kebelakang pada permukaan atau dibawah permukaan air. Kedua tangan tidak boleh ditarik kebelakang melampaui garis pinggul ( hip), kecuali pada saat melakukan gerakan tangan pertama setelah start dan setelah melakukan pembalikan.

SW 7.4 Selama satu siklus gerakan, ada bagian kepala dari perenang yang memecah permukaan air. Kepala harus memecah permukaan air setidaknya saat melakukan gerakan kedua sebelum ujung kedua tangan masuk ke air pada gerakan dimana jarak antara kedua lengan paling lebar. Semua Gerakan kedua kaki selamanya harus serempak dan dalam bidang horizontal yang sama, tanpa gerakan yang bergantian.

SW 7.5 Dalam gerakan menendang kedua kaki harus diarahkan keluar. Tidak diperkenankan gerakan kaki menggunting (scissors), tendangan beralun (flutter) atau tendangan kebawah (lumba-lumba) kecuali sebagaimana yang diatur dalam SW 7.1. Memecah permukaan air dengan kedua kaki diperkenankan, kecuali bila diikuti dengan gerakan kaki kebawah dalam bentuk gerakan kaki gaya kupu kupu.

SW 7.6 Saat pembalikan atau waktu finis, sentuhan ke dinding kolam harus dilakukan serempak dengan kedua tangan, baik pada permukaan, diatas atau dibawah permukaan air. Sebelum menyentuh dinding kepala boleh tenggelam setelah tarikan tangan terakhir. Tetapi harus ada sesaat kepala memecah permukaan air sewaktu melakukan satu siklus gerakan lengkap terakhir maupun pada saat gerakan tidak lengkap erakhir tersebut (sebelum menyentuh dinding).

SW 8 GAYA KUPU-KUPU (Butterfly)

SW 8,1 Sejak permulaan tarikan tangan pertama setelah start dan setelah pembalikan, badan harus tetap menelungkup. Tendangan kaki decamping didalam air diperkenankan. Tidak diperkenankan badan berguling hingga telentang.

8,2 SW Kedua lengan harus dibawa ke depan bersama atas air dan dibawa ke belakang keluar secara simultan selama perlombaan, kecuali yang dimaksud dalam SW 8.5

SW 8,3 Semua gerakan kedua kaki keatas dan kebawah harus dilakukan dengan serempak/ bersama- sama. Posisi kedua kaki tidak harus berketinggian yang sama, tetapi tidak diperkenankan melakukan gerakan (kedua kaki) yang tidak serempak. Gerakan kaki gaya dada tidak diperkenankan.

SW 8,4 Pada tiap pembalikan dan pada waktu finis, sentuhan kedinding harus dilakukan dengan kedua tangan secara serempak, pada permukaan, diatas atau dibawah air.

SW 8,5 Pada waktu start dan pembalikan perenang diperkenankan melakukan satu kali atau lebih gerakan/ tendangan kaki dibawah permukaan air. Tetapi tarikan tangan hanya boleh satu kali yang harus membawa perenang kepermukaan air. Setelah start dan setelah melakukan tiap pembalikan, perenang diperkenankan sepenuhnya berada dibawah permukaan air (tenggelam) sampai sejauh tidak lebih dari 15 meter dari dinding. Setelah jarak tersebut, kepala harus sudah memecah permukaan air. Perenang harus tetap berada di permukaan air hingga saat melakukan pembalikan atau mencapai finis.

SW 9 RENANG GAYA GANTI (Medley Swimming)

SW 9,1 Dalam nomer gaya ganti perorangan (Individual Medley), seorang perenang harus melakukan empat gaya berenang dengan urutan sebagai berikut : Gaya Kupu-kupu, Gaya Punggung, Gaya Dada dan Gaya Bebas. Tiap gaya renangan harus mencapai jarak seperempat (1/4) dari jarak renangan.

SW 9,2 Dalam Nomer Gaya Ganti Estafet (Medley relay), perenang perenang harus melakukan empat gaya renangan bergantian dengan urutan sebagai berikut : Gaya Punggung, Gaya dada, Gaya Kupu Kupu dan gaya Bebas.

9,3 SW Setiap bagian renangan harus diselesaikan dengan gaya bersangkutan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk gaya terbut.

SW 10 PERLOMBAAN ( The Race )

SW 10,1 Semua Nomer perlombaan perorangan ( Individual races) harus dipisah antar Gender ( Jenis Kelamin)

SW 10,2 Perenang yang berenang sendirian untuk memperoleh Kualifikasi, harus menyelesaikan seluruh jarak renangan.

SW 10,3 Seorang perenang harus menyelesaikan suatu perlombaan pada lintasan yang sama sejak start hingga Finis.

SW 10,4 Dalam semua nomer perlombaan, seorang perenang saat melakukan pembalikan harus melakukan sentuhan fisik dengan dinding ujung kolam/ lintasan. Pembalikan harus dilakukan dari dinding dan tidak diperkenankan bertolak atau melangkah dari dasar kolam.

SW 10,5 Berdiri didasar kolam dalam nomer gaya bebas atau bagian renangan gaya bebas dalam gaya ganti, tidak mengakibatkan diskualifikasi perenang bersangkutan, tetapi tdak boleh berjalan.

SW 10,6 Menarik Tali lintasan tidak diperbolehkan.


SW 10,7 Mengganggu perenang lain dengan berenang menyeberang/ melintasi lintasan lain atau mengganggu dalam bentuk lainnya, akan mengakibatkan diskualifikasi atas perenang bersangkutan. Bila kesalahan tersebut dengan sengaja dilakukan, wasit harus melaporkan peristiwa ini kepada panitia penyelenggara perlombaan dan kepada seluruh perkumpulan/ organisasi dimana perenang tersebut terdaftar.

SW 10,8 Sewaktu perlombaan tidak ada perenang yang diperkenankan menggunakan atau memakai sesuatu alat yang dapat membantu kecepatan berenang, daya apungnya maupun daya tahannya (seperti sarung tangan berselaput, sirip, fin dan sebagainya). Kacamata Renang boleh digunakan. Segala macam tempelan (tape) pada badan perenang tidak diperbolehkan kecuali disetujui oleh Komite Kesehatan Olahraga FINA ( FINA Sport Medicene Committee)

SW 10,9 Perenang yang tidak terdaftar dalam suatu nomer perlombaan, masuk ke air dimana perlombaan sedang berlangsung dan belum semua perenang menyelesaikan perlombaan itu, harus didiskualifikasi untuk nomer perlombaan berikutnya dimana ia akan turut serta.

SW 10,10 Harus ada empat perenang dalam satu regu Estafet.

SW 10,11 Dalam Nomer estafet, regunya akan didiskualifikasi bila ada kali perenangnya yang telah lepas dari bidang tempat start sebelum anggota regunya yang terdahulu menyentuh Dinding.

SW 10,12 Suatu regu Estafet akan didiskualifikasi dari suatu nomer bila ada anggotanya yang tidak terdaftar untuk melakukan renangan tersebut masuk ke air saat perlombaan sedang berlangsung dan sebelum semua perenang dari semua regu telah selesai/ mencapai finis.

10,13 SW Para anggota regu estafet dan urutan berenangnya harus disampaikan sebelum perlombaan. Setiap anggota regus estafet boleh bertanding dalam nomer perlombaan tersebut hanya sekali saja. Susunan regu estafet boleh diganti antara seri dan final pada suatu nomer perlombaan, asalkan masih terdiri dari perenang perenang yang termasuk dalam daftar untuk nomer perlombaan tersebut dan telah disampaikan dengan benar oleh organisasinya. Bila gagal melakukan renangan sesuai dengan urutan yang didaftarkan akan mengakibatkan diskualifikasi. Penggantian (dengan perenang lain diluar daftar yang telah disampaikan), hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat ( Emergency) medis dengan surat keterangan dari dokter.

SW 10,14 Perenang yang telah menyelesaikan nomer perlombaannya, atau jarak renangannya dalam nomer Estafet, harus secepatnya meninggalkan kolam tanpa mengganggu perenang lainnya yang belum menyelesaikan nomer perlombaannya. Kalau tidak, perenang yang melakukan kesalahan atau regu estafetnya harus didiskualifikasi.

SW 10,15 Bila suatu pelanggaran mengancam kesempatan untuk berhasil bagi seorang perenang, wasit berwenang memperkenankan perenang yang bersangkutan untuk turut serta lagi dalam seri yang berikutnya. Apabila pelanggaran terjadi dalam acara Final, wasit dapat memerintahkan untuk direnangkan kembali.

SW 10,16 Tidak diperkenankan mempergunakan penarik, atau alat bantu lainnya maupun rencana yang mempunyai efek demikian.

SW 11 PENGAMBILAN WAKTU ( Timing)

SW 11.1 Pengoperasian Peralatan Penjurian Otomatik harus dibawah pengawasan petugas-petugas yang ditunjuk. Catatan waktu yang dicatat oleh peralatan Penjurian Otomatik harus digunakan untuk menentukan pemenang, semua kedudukan serta catatan waktu yang bisa ( applicable) untuk setiap lintasan. Urutan kedudukan waktu yang diperoleh dengan cara ini harus merupakan yang pertama-tama dipergunakan mendahului keputusan para pengambil waktu. Bila terjadi kerusakan atas Peralatan Penjurian Otomatik atau benar diketahui bahwa terjadi kegagalan dari peralatan tersebut atau ada perenang tidak berhasil mengaktifkan peralatan tersebut sehingga tidak dapat mencatat waktu, maka catatan waktu dari para pengambil waktu adalah resmi (lihat SW 13.1)

SW 11,2 Bila peralatan penjurian Otomatik digunakan, hasil harus dicatat hanya sampai 1/100 detik. Bila catatan waktu bisa diperolah sampai 1/1000 detik, maka digit ketiga harus tidak dicatat dan tidak digunakan untuk menentukan waktu maupun kedudukan. Bila terdapat catatan waktu yang sama, semua peserta yang catatan waktunya sama sampai 1/100 detik, dianggap memperoleh hasil kedudukan yang sama. Catatan waktunya yang diperagakan pada papan nilai/ skor elektronik harus menunjukkan sampai 1/100 detik saja.

SW 11,3 Setiap alat pengambil waktu yang telah ditetapkan sebagai alat resmi, akan dianggap sebagai jam. Waktu waktu manual demikian harus diambil oleh tiga pengambil waktu yang ditunjuk atau disetujui oleh Federasi Anggota ( Induk Organisasi) Negara yang bersangkutan. Pengambilan waktu secara manual harus mencatat hingga 1/100 detik. Dimana tidak mempergunakan Peralatan Penjurian Otomatik waktu waktu manual resmi harus ditentukan sebagai berikut :

SW 11.3.1 Bila dua dari tiga jam yang mencatat waktu yang sama dan yang ketiga tidak sama, maka dua waktu yang sama adalah catatan waktu yang resmi/ syah.

SW 11.3.2. Jika tiga jam mencatat tidak sama, jam yang mencatat waktu ditengah-tengah harus ditetapkan sebagai waktu yang syah.

SW 11.3.3 Dengan hanya dua dari tiga jam yang dapat bekerja, waktu rata rata adalah waktu Syah.

SW 11,4 Apabila seorang perenang kena diskualifikasi pada waktu nperlombaan atau sebelumnya, diskualifikasi demikian harus dicatat dan dicantumkan dalam hasil resmi.

SW 11,5 Bila diskualifikasi dalam nomer estafet, catatan waktu sebagian (split) sampai waktu terjadinya diskualifikasi, harus dicatat dan dicantumkan dalam hasil resmi.

SW 11,6 Semua catatan waktu sebagian (split) untuk nomer 50 meter dan 100 meter harus dicatat dan diterbitkan dalam hasil resmi, guna mengetahui perenang perenang yang berenang terdepan dalam acara estafet.

SW 12 REKOR DUNIA (WORLD RECORDS)

SW 12,1 Untuk Rekor Dunia dikolam yang panjang lintasannya 50 meter, untuk putera dan puteri jarak dan gaya yang berikut ini dapat diakui :

Gaya Bebas : 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter
Gaya punggung : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Kupu-kupu : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti perorangan : 200 dan 400 meter
Gaya Bebas Estafet : 4 x 100 dan 4 x 200 meter
Gaya Ganti Estafet : 4 x 100 meter

SW 12,2 Untuk rekor Dunia dikolam yang panjang lintasannya 25 meter, untuk putera dan puteri jarak dan gaya yang berikut ini dapat diakui :

Gaya Bebas : 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter
Gaya punggung : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Kupu-kupu : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti Perorangan : 100, 200 dan 400 meter
Gaya Bebas Estafet : 4 x 100 dan 4 x 200 meter
Gaya Ganti Estafet : 4 x 100 meter

SW 12,3 Anggita anggota suatu regu estafet harus berkewarganegaraan yang sama.

SW 12,4 Semua rekor harus dibuat dalam suatu perlombaan resmi atau pada suatu acara khusus yang berlomba melawan waktu (tanpa sparring) yang diadakan didepan umumdan diumumkan kepada masyarakat dengan pemberitaan setidak tidaknya 3 hari sebelum perbobaan diadakan. Bila dalam suatu pertandingan ada acara perorangan khusus melawan waktu yang diminta/ diawasi oleh Federasi Anggota sebagai suatu percobaan pengambilan waktu (time trial), tidak diperlukan adanya pengumuman 3 hari sebelumnya.

SW 12.5.1 Panjang tiap lintasan dari kolam haruslah disyahkan oleh jawatan tera atau pihak lainnya yang memenuhi persyaratan atau yang ditunjuk dan disetujui oleh Federasi Anggota FINA dari Negara dimana kolam tersebut berada.

SW 12.5.2 Bila menggunakan kolam yang dindingnya (bulkhead) dapat digerakkan/ digeser ukuran panjang lintasan harus diambil setelah dilakukan renangan dimana catatan waktu renangan telah diperoleh.

SW 12,6 Rekor Dunia akan diterima hanya bila waktu yang dilaporkan diambil dengan Peralatan Penjurian Otomatik, atau peralatan Penjurian Semi Otomatik bila peralatan Penjurian Otomatik gagal berfungsi.

SW 12,7 Rekor Dunia bisa diakui bila perenang yang bersangkutan memakai tipe pakaian renang yang telah disetujui oleh FINA.

SW 12.8 Catatan waktu yang sama sampai 1/100 detik akan diakui sebagai rekor yang sama dan perenang perenang yang memperoleh catatan waktu yang sama tersebut akan disebut sebagai “ Pemegang Rekor Bersama”. Hanya catatan waktu juara/ pemenang saja dari suatu perlombaan yang boleh diajukan untuk suatu Rekor Dunia. Dalam Hal ada juara bersama dalam suatu perlombaan dengan pemecahan rekor, tiap perenang yang memperolehcatatan waktu yang sama dianggap sebagai Pemenang.

SW 12,9 Rekor dunia bisa diciptakan hanya diair tawar. Tidak ada Rekor Dunia yang diakui di air laut atau air samudera.

SW 12,10 Perenang pertama dari tiap regu estafet dapat mengajukan untuk suatu rekor Dunia. Bila perenang pertama dari suatu regu estafet dapat menyelesaikan jarak renangnya dimana catatan waktunya suatu rekor sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini, hasil yang diperolehnya tidak akan dibatalkan oleh suatu diskualifikasi atas regunya sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi setelah ia menyelesaikan jarak renangannya.

SW 12,11 Seorang perenang dalam suatu nomer perorangan dapat mengajukan suatu rekor dunia untuk jarak tertentu bila ia atau pelatihnya atau pembinanya secara khusus sebelumnya telah mengajukan kepada wasit agar renangannya secara khusus diambil waktunya, atau hanya untuk jarak tertentu saja yang dapat dicatat waktunya oleh Peralatan Penjurian Otomatik. Perenang demikian harus menyelesaikan seluruh jarak renangannya untuk dapat mengajukan suatu rekor pada jarak tertentu.

SW 12,12 Permohonan untuk rekor dunia harus dibuat dalam formulir resmi FINA ( lihat halaman berikutya) oleh pihak yang berwenang dari Panitia Penyelenggara dan dengan ditanda tangani oleh salah seorang yang berwenang wakil dari Ferderasi Anggota FINA, dari Negara yang berkewarganegaraan sama dengan perenang bersangkutan, yang menyatakan behwa semua ketentuan telah diperhatikan termasuk sertifikat “ negative doping test” (DC 5.3.2). Formulir permohonan harus disampaikan kepada Sekretaris FINA selambat lambatnya 14 hari setelah terjadinya rekor tersebut.

SW 12,13 Pengajuan adanya suatu rekor dunia harus disampaikan laporan sementara dengan telegram, telex atau Facsimile kepada secretariat FINA, selambat lambatnya 7 hari setelah terjadinya Rekor.

SW 12,14 Induk Organisasi anggota FINA dari Negara perenang yang bersangkutan bisa melaporkan kejadian ini dengan surat kepada Sekretariat FINA sebagai bahan untuk ditindak lanjuti oleh FINA, Jika dipandang perlu, maka untuk memperkuat bahwa permohonan resmi sudah dengan benar dikirimkan oleh pihak yang berwenang.
SW 12,15 Setelah menerima permohonan resmi, dan setelah yakin bahwa informasi yang dimuat dalam permohonan tersebut sertifikate Negative Doping testnya sudah benar, skretaris FINA harus mengumumkan rekor dunia baru, mengusahakan agar informasi ini disebarluaskan dan memberikan sertifikat kepada mereka yang permohonannya sudah diterima.

SW 12,16 Semua rekor yang dilakukan selama Olimpiade, Kejuaraan Dunia dan Piala Dunia akan otomatis disetujui.

SW 12,17 Jika prosedur SW 12,10 belum diikuti, Anggota di negara perenang dapat mengajukan permohonan Rekor Dunia dalam standar tersebut. Setelah diselidiki karena, Sekretaris Kehormatan FINA berwenang untuk menerima catatan tersebut jika klaim tersebut ternyata benar.

SW 12,18 Bila permohonan untuk suatu Rekor Dunia disetujui oleh FINA, satu piagam yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Presiden) dan Sekretaris FINA, harus dikirimkan oleh Sekretaris FINA kepada Federasi Anggota FINA dari Negara perenang tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada perenang bersangkutan, sebagai suatu penghargaan atas keberhasilannya. Piagan Rekor Dunia kelima akan diberikan kepada semua Federasi Angota FINA yang regu estafetnya dapat menciptakan rekor Dunia. Piagam ini untuk disimpan Federasi Anggota FINA tersebut.


> FORMULIR REKOR DUNIA


SW 13 PROSEDUR PENJURIAN OTOMATIK ( Automatic Officiating Procedure )

SW 13,1 Bila mempergunakan peralatan penjurian Otomatik (Lihat FR 4) dalam suatu perlombaan, urutan kedudukan dan waktu yang dicatat serta Start dalam estafet yang juga diawasi oleh peralatan demikian, maka hasil itulah yang harus terlebih dahulu dipergunakan mendahului hasil yang diperoleh dari pengambilan waktu manual.

SW 13,2 Dalam suatu perlombaan bila peralatan penjurian otomatik gagal mencatat kedudukan dan atau waktu dari seorang perenang atau lebih, maka harus dilakukan :

SW 13.2.1 Catat semua waktu dan kedudukan dari peralatan Otomatik

SW 13.2.2 Catat semua waktu dan kedudukan yang diperoleh secara manual.

SW 13.2.3 Hasil kedudukan yang resmi diperoleh sebagai berikut :

SW 13.2.3.1 Seorang perenang dengan waktu dan kedudukan dari peralatan penjurian Otomatik harus dipegang kedudukannya, bila dibandingkan dengan para perenang lainnya , yang memperoleh waktu dan kedudukan dari peralatan penjurian Otomatik dalam perlombaan tersebut.

SW 13.2.3.2 Seorang perenang yang tidak mempunyai kedudukan tetapi hanya mempunyai catatan waktu dari peralatan penjurian otomatik, untuk menentukan kedudukannya ialah dengan membandingkan hasil catatan waktunya dari peralatan penjurian otomatik dengan catatan waktu perenang lainnya yang juga diperoleh dari peralatan penjurian otomatik.

SW 13.2.3.3 Seorang perenang yang tidak memperoleh kedudukan dan waktu dari peralatan penjurian otomatik akan memperoleh kedudukan dan waktunya yang diperoleh dari hasil peralatan penjurian semi – otomatik atau dari tiga jam digital pengambil waktu.

13,3 SW Waktu resmi akan ditentukan sebagai berikut:

SW 13.3.1 Catatn waktu resmi bagi semua perenang yang memperoleh catatan waktu dari peralatan penjurian Otomatik, adalah catatan waktu tersebut.

SW 13.3.2 Seorang perenang yang tidak mempunyai kedudukan tetapi hanya mempunyai catatan waktu dari peralatan penjurian otomatik, untuk menentukan kedudukannya ialah dengan membandingkan hasil catatan waktunya dari peralatan penjurian otomatik dengan catatan waktu perenang lainnya yang juga diperoleh dari peralatan penjurian otomatik.

SW 13,4 Untuk menentukan urutan kedudukan finis dari gabungan seri seri suatu nomer perlombaan , adalah sebagai berikut :

SW 13.4.1 Urutan kedudukan semua perenang diperoleh dari hasil membandingkan hasil semua catatan waktu.

SW 13.4.2 Bila seorang perenang mempunyai waktu resmi yang sama dengan waktu resmi dari perenang lainnya, semua perenang yang mempunyai waktu yang sama tersebut adalah sama kedudukan finisnya.

PERATURAN KELOMPOK UMUR RENANG
(Age Group Rules – Swimming)

SWAG 1 Setiap federasi boleh membuat Peraturan Kelompok Umurnya masing masing, dengan memperhatikan peraturan teknik renang FINA

PERATURAN MENGENAI PAKAIAN RENANG/ CELANA RENANG

GR 5. PAKAIAN RENANG (Swim Wear)

GR 5.1 Pakaian Renang (swimsuit, cap and goggles) pakaian, topi dan kacamata semua peserta harus yang baik dipandang dari segi moral dan sesuai untuk cabang olahraga yang bersangkutan, dan tidak diperbolehkan memakai atau membawa symbol yang dapat dianggap bertentangan.

GR 5.2 Semua pakaian renang harus yang tidak tembus pandang (non transparent)

GR. 5.3 Wasit dari suatu perlombaan mempunyai wewenang untuk tidak mengikut sertakan peserta yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan ini.

GR. 5.4 Sebelum Pakaian/ celana renang yang model, bentuk baru, atau dengan bahan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar